
34 provinsi Indonesia telah menetapkan UMP terbaru untuk tahun 2017,Kenaikan UMP kali ini terhitung sebesar 8,25 persen, berikut daftar upah UMP sesuai rumusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Kepada beritasatu.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, menyatakan bahwa para gubernur wajib menetapkan UMP secara serentak selambat-lambatnya tanggal 1 November.
Data terbaru ini menetapkan UMP DKI Jakarta sebagai yang tertinggi di nominal Rp3.355.750, diikuti oleh Papua sebesar Rp2.663.646 dan Sulawesi Utara dengan UMP Rp2.598.000. Kejutan datang dari NAD yang mendapat kenaikan lebih dari 18%, dari Rp2.118.500 hingga Rp2.500.000.
Berikut daftar UMP seluruh Indonesia selengkapnya.
sumber : https://goo.gl/OYeDnU