Hubungan antara pemilik usaha laundry dengan pengguna jasa laundry ini dikenal sebagai hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dalam aspek hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu, guna menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Kewajiban Pemilik Usaha Laundry dan Hak Pengguna Usaha Laundry

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, sebagai pelaku usaha, pemilik usaha laundry diwajibkan antara lain:

1.    menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;[1]

2.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;[2]

3.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[3] 

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemilik usaha laundry menjamin bahwa jasa laundry yang ia miliki sesuai dengan apa yang diperjanjikan dengan menjaga agar pakaian yang di-laundry kembali ke tangan konsumen secara utuh. Di samping itu, menjawab pertanyaan Anda, pemilik usaha laundrywajib memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas pakaian yang hilang akibat pemanfaatan jasa laundry tersebut.

Ini juga sesuai dengan salah satu hak konsumen yaitu mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.[4] 

Bentuk Ganti Kerugian

Seperti yang kami jelaskan di atas, pemilik usaha laundry wajib memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas pakaian hilang akibat pemakaian dan pemanfaatan jasa laundry tersebut. Bagaimana bentuk tanggung jawab mengganti kerugian itu?

Ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen atas jasa yang diperdagangkan (laundrydapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.[5] Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

Dari ketentuan di atas, pemilik usaha laundry dalam konteks pertanyaan Anda wajib memberi ganti rugi kepada pengguna jasa laundry atas kehilangan pakaian yang dilaundrykan kepadanya akibat jasa yang ia hasilkan berupa pengembalian uang atau penggantian pakaian yang hilang.  

Langkah Hukum

Iktikad baik dalam menjalankan usaha merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha.[6] Oleh karena itu, menurut hemat kami, permintaan maaf atas hilangnya pakaian patut dilakukan. Pelaku usaha juga harus beriktikad baik untuk mengganti pakaian yang hilang atau setidaknya memberi kepastian dan mau menggantinya.

Pengguna jasa laundry yang dirugikan atas hilangnya pakaian pertama-tama tentu perlu membicarakan masalah ini secara baik-baik kepada pemilik usaha laundry untuk meminta ganti rugi.Bagaimanapun juga, upaya kekeluargaan wajib diutamakan sebelum mengambil langkah hukum.

Jika tidak berhasil, langkah hukum selanjutnya adalah menggugat pemilik usaha laundry kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau badan peradilan. Apabila pemilik usahalaundry menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan pengguna jasa laundry, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.[7]

Salah satu kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Jadi, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa.[8] Penjelasan selengkapnya tentang BPSK dapat Anda simak dalam artikel Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Nantinya,BPSK dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar kewajiban untuk mengganti rugi dalam Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, yaitu berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 juta.[9]

Tips Menggunakan Jasa Laundry

Namun demikian, mencegah tentu lebih baik daripada merugi di kemudian hari. Guna mencegah pakaian hilang saat ditempatkan pada jasa laundry. Berikut kami berikan tips agar Anda dapat membuktikan suatu saat kepada pelaku usaha laundry ketika Anda kehilangan baju/rusak:

1.    Cermati setiap bagian dari pakaian yang Anda tempatkan pada jasa laundry. Baju mana yang masih dalam keadaan tidak cacat, mana yang memang sudah cacat sebagian (misalnya kancing terlepas, robek, luntur). Jika suatu hari Anda mendapati baju rusak setelah baju selesai dilaundry, Anda bisa tahu bahwa kerusakan terjadi bukan karena kesalahan Anda.

2.    Hitung berapa jumlah potong pakaian yang Anda tempatkan pada jasa laundry, ini bermanfaat ketika Anda menerima kembali pakaian-pakaian yang telah selesai di­laundry (berlaku untuklaundry yang dihitung secara kilo-an).

3.    Memfoto pakaian-pakaian sebelum dilaundry juga dapat dijadikan alternatif bagi Anda untuk dijadikan bukti suatu saat jika Anda mengalami kerugian akibat jasa laundry, baik itu kerugian karena hilang atau cacatnya pakaian.

4.    Perhatikan bon, kuitansi, nota pembayaran, atau tanda terima yang dimiliki oleh perusahaan jasalaundry tersebut. Adakah klausula yang mencantumkan pengalihan tanggung jawab pengusaha seperti “pakaian yang hilang/rusak di luar tanggung jawab kami”, karena pada dasarnya pencatuman klausula seperti ini dilarang oleh hukum. Selengkapnya tentang klausula baku dapat Anda simak dalam artikel Klausula Eksonerasi.

Sumber : Hukumonline.com

Previous PostNext Post

Leave a Reply

WordPress Theme